Sejarah GKJ Pamulang
Gereja Kristen Jawa Pamulang (GKJ Pamulang) didirikan berdasarkan Akta Sidang IX Gereja-Gereja Kristen Jawa Klasis Jakarta Bagian Barat pada tanggal 26-27 Januari 2007 yang menyatakan persetujuannya untuk pendewasaan Pepanthan Pamulang menjadi GKJ Pamulang.
Pada tanggal 21 Juli 2007 diadakan Ibadah Peresmian yang menjadi momentum perubahan status Pepanthan Pamulang menjadi GKJ Pamulang. Khotbah sulung disampaikan oleh Pdt. Dr. Soetarman, M.Th., dengan mengambil bacaan perikop Filipi 4:12-23, “Terima Kasih atas Pemberian Jemaat” dan nats diambil dari Filipi 4:19 “Allahku akan memenuhi segala keperluanmu menurut kekayaan dan kemuliaan-Nya dalam Kristus Yesus” Pesan Rasul Paulus dalam Filipi 1:21-22a juga menjadi pesan yang disampaikan Tuhan, “Karena bagiku hidup adalah Kristus dan mati adalah keuntungan. Tetapi jika aku harus hidup di dunia ini, itu berarti bagiku bekerja memberi buah”.
Sejak saat itu GKJ Pamulang resmi menjadi gereja yang dewasa dan mandiri serta memiliki status sebagai Badan Hukum Gereja. Kemudian setelah melalui doa, perjuangan yang berat, panjang dan berliku serta dengan tidak mengenal lelah dari para anggota majelis dan jemaat GKJ Pamulang, maka pada tanggal 30 Januari 2009 terbitlah Surat Keputusan Bupati Tangerang No. 653/Kep. 715-BP32T/2009 tentang Ijin Pemanfaatan Ruang Bupati Tangerang.
Dengan demikian, sebagai Badan Hukum Gereja GKJ Pamulang telah memenuhi ketentuan sebgaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 19 Tahun 1966 tentang Geredja-Geredja Kristen Djawa Selaku Lembaga Keagamaan Jang Bersifat dan Berbentuk Geredja Masing-Masing dan Semuanya, yang memutuskan dan menyatakan bahwa: “Geredja-Geredja Kristen Djawa masing-masing dan semuanya setjara keseluruhan selaku lembaga keagamaan jang bersifat dan berbentuk geredja menurut peraturan salam Staatsblad Th 1972 No. 156, 352”.
Selain itu, GKJ Pamulang juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. SK. 144/DJA/1987/A/17 tentang Ralat Keputusan Menteri Dalam negeri No. SK 144/DJA/1987 tanggal 12 Agustus 1987, yang memutuskan bahwa Sinode Gereja-Gereja Kristen Jawa berkedudukan di Salatiga dan masing-masing Gereja Kristen Jawa setempat sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Tata Gereja GKJ, maka GKJ Pamulang telah menjadi kehidupan bersama religius yang berpusat pada penyelamatan Allah di dalam Tuhan Yesus Kristus yang ada di dalam suatu tempat tertentu yang dipimpin oleh Majelis Gereja dan yang telah mampu mengatur diri sendiri, mengembangkan diri sendiri, dan membiayai diri sendiri berdasarkan Alkitab, pokok-Pokok Ajaran GKJ, serta Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ.